Istilah
ad-Dien adalah salah satu dari empat istilah, yaitu: Lailáhaillalláh, ar-Rabb, al-Ibadah dan ad-Dien yang
sering diulang-ulang dalam al-Qur’an. Memahami keempat istilah ini merupakan
kunci untuk memahami al Qur’an. Abu A’la al- Maududi rahimahullah dalam
kitabnya al – Mustholahats al – Arba’ahmenyampaikan : “Ketika
seseorang tidak memahami láiláhaillalláh, ar-Rabb, Ibadah dan
istilah ad-Dien. Maka ia akan melihat al Qur’an hanya rangkaian
kata dan kalimat saja. Ia tidak mampu memahami al Qur’an sedikitpun, ia tidak
akan bisa memahami hakekat tauhid dan syirik, juga tidak akan bisa
mempersembahkan ibadahnya hanya kepada Allah serta tidak akan sanggup
mengikhlaskan ketaatannya hanya untuk Allah semata”. (al –
Mustholahats al – Arba’ah : 4)
Makna
ad-Dien
Pemahaman
yang salah tentang makna ad-Dien menyebabkan banyak syari’at yang dilanggar.
Seorang muslim akan ridho dan tidak terkejut jika ada muslim yang keluar dari
syari’at Islam, beralih keaturan dan undang-undang thoghut bahkan dia ikut
menjadi pengikut serta akan membelanya. Mereka tidak menganggap demokrasi,
liberalisme, nasionalisme, sekulerisme, undang-undang buatan manusia dan
isme-isme selain Islam sebagai agama. Mereka menganggap hanya sebagai jalan
bukan agama.
Dalam bahasa
arab, istilah ad-Dien memiliki banyak amakna, diantaranya: al Qahr (kekuasaan), al-Itho’ah
wak ‘ubudiyah wal khidmah (ketaatan dan pelayanan), asy-Syar’u
wal Qonun wal Thoriqoh(Undang-undang, dan metodologi), al-Mukafa’ah
wal hisab (pembalasan)
Sedangkan
menurut istilah ad-Dien memiliki makna:
a. Ketaatan, ketundukan dan ibadah
Makna
ini terkandung dalam firman Allah ‘aza wa jalla:
"dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu
hanya semata-mata untuk Allah." (al Baqarah : 193)
Abu Ja’far
ath-Thobari rahimahullah berkata, “yaitu agar semua ibadah dan ketaatan
diperuntukkan hanya bagi Allah, bukan untuk patung maupun sesembahan lainnya.
Kata ad-Dien yang tercantum dalam ayat ini maknanya adalah, ibadah dan
ketaatan.”
b. Aturan
dan undang-undang
Makna ini
terdapat dalam beberapa ayat dalam al-Qur’an diantaranya:
"Tiadalah
patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang Raja, kecuali Allah
menghendaki-Nya." (Yusuf : 76)
Ibnu Jarir
rahimahullah berkata,”Tidak mungkin Yusuf menghukum saudaranya dengan
menggunakan hukum raja.” Jadi ayat ini menyebut hukum/aturan dengan dien.
Jadi aturan atau
undang-undang adalah ad-Dien. Siapapun yang mengambil aturan Allah ‘aza wa
jalla sebagai satu-satunya pedoman hidupnya maka ridho Allah ‘aza wa
jalla selalu bersamanya. Sebaliknya, siapa saja yang mengambil
aturan/undang-undang selain aturan Allah ‘aza wa jalla sebagai pedoman hidup,
berarti ia telah mengambil dien/agama selain Islam.
"Sesungguhnya
agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang
yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka,
karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap
ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya." (Ali
Imran : 19)
"Barangsiapa
mencari dien selain dien Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien
itu)daripadanya, dan dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi." (Ali
‘Imran : 85)
b. Balasan
Allah ‘azza
wa jalla berfirman:
"dan
sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi."
(adz-Dzariyat : 6)
"tahukah
kamu Apakah hari pembalasan itu?" ( al-Infithor : 17)
"tahukah
kamu (orang) yang mendustakan hari pembalasan?" (al ma'un : 1)
Berdasarkan
makna istilah ini, Abu A’la al Maududi rahimahullah, menyimpulkan istilah ad-Dien memiliki
empat unsur, jika ketiga istilah ini ada dalam pandangan hidup/aturan hidup
sebuah bangsa atau seseorang, berarti pandangan hidup/aturan hidup tadi adalah ad-Dien.
Keempat unsur ad-Dientersebut adalah:
- Puncak kepemimpinan dan kekuasaan yang tinggi
- Mentaati dan tunduk kepada kepemimpinan yang tertinggi tersebut.
- Pandangan hidup / aturan hidup yang dikendalikan oleh kekuasan tertinggi tersebut.
- Balasan; ganjaran baik bagi mereka yang tunduk dan taat kepada pandangan hidup/aturan hidup tersebut. Dan hukuman bagi mereka yang melanggar pandangan hidup/aturan hidup tadi.
Abu
A’la al-Maududi menyimpulkan: “Kalimat dien merupakan istilah yang menunjukkan
sebuah nidzomul hayah (aturan hidup) yang dianut oleh seseorang untuk
mempersembahkan ketaatannya kepada kekuasaan manapun, ketaatannya diatur dengan
undang-undang. Sehingga ketaatan kepada kekuasaan tersebut lancar dan jika
melanggar undang-undang tersebut dikenakan sanksi”.
Allah ‘azza
wa jalla berfirman:
"dan
berkata Fir'aun (kepada pembesar-pembesarnya): "Biarkanlah aku membunuh
Musa dan hendaklah ia memohon kepada Tuhannya, karena Sesungguhnya aku khawatir
Dia akan menukar agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi". ( al
Mu’min : 26)
Ibnu Katsier
berkata, “Fir’aun khawatir jika Musa memalingkan manusia dari undang-undangnya
dan mengganti undang-undang serta budaya mereka.” Semua orang paham, ‘dihukum’
yang dimaksud oleh fir’aun adalah undang-undang Fir’aun. Jika Musa
‘alaihissalam berhasil dalam dakwahnya ia akan menggantikan aturan Fir’aun.
Inilah yang dikhawatirkan Fir’aun.
Jadi jika ada
sebuah kekuasaan yang mengharuskan orang untuk taat, tunduk kepadanya dan
memaksakan sebuah pandangan hidup atau aturan hidup kepada seseorang, dimana
orang yang tunduk dan taat kepada aturan yang dibuat oleh penguasa tadi akan
diberi penghargaan atau minimal dianggap baik, sedangkan siapa yang melanggar
dikenakan sanksi, maka itulah ad-Dien.
Sebagai
contoh, Islam adalah ad-Dien. Karena, ada kekuasaan tertinggi yang
mengatur yaitu Allah ‘azza wa jalla. Ada keharusan untuk tunduk, kepada
kekuasaan Allah. Ada aturan yang dibuat dan dikendalikan oleh syari’at Islam.
Dan ada berbagai macam janji termasuk pahala bagi siapa yang mengikuti aturan
hidup atau pandangan hidup Islam, juga ada ancaman serta sanksi bagi siapa saja
yang melanggar aturan Islam.
Setiap
pandangan hidup atau aturan hidup berpotensi menjadi ad-Dien. Jika
memiliki keempat unsur di atas, bias dipastikan ia adalah ad-Dien selain
Islam.
Demokrasi,
sekulerisme, nasionalisme, undang-undang buatan manusia dan isme-isme lainnya
adalah dien selain Islam. Demokrasi terdapat dewan atau kekuasaan yang wajib
ditaati, ada aturan yang dibuat dan dikendalikan oleh kekuasaan tersebut, ada
ganjaran baik bagi yang mematuhi aturannya dan ada sanksi bagi yang melanggar.
Wallahu a’lam bish showab (Mas'ud)